Logo Bloomberg Technoz

Nama Calon Gubernur BI Belum Masuk DPR, Siapa Kandidat Potensial

Sultan Ibnu Affan
07 February 2023 12:16

Kantor pusat Bank Indonesia di Jakarta (Rony Zakaria/Bloomberg).
Kantor pusat Bank Indonesia di Jakarta (Rony Zakaria/Bloomberg).

Bloomberg Technoz, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR menyatakan bahwa hingga saat ini DPR belum menerima nama calon gubernur Bank Indonesia (BI) dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Oleh karena itu DPR akan menunggu mengingat masih ada waktu untuk pengajuan nama calon gubernur BI sebelum dilakukan uji kepatutan dan kelayakan.

"Tentang calon gubernur BI setahu saya sampai saat ini Komisi XI belum menerima usulan nama," kata Anggota Komisi Keuangan Anis Byarwati dari Fraksi PKS saat dihubungi Bloomberg Technoz, Senin malam (6/2/2023).

Diketahui bahwa masa jabatan Gubernur BI Perry Warjiyo akan berakhir pada Mei 2023 mendatang. Perry sudah memimpin lembaga bank sentral itu sejak 23 Mei 2018 dan dia merupakan Gubernur BI yang ke-17.

Tentang BI dan Gubernur BI diatur dalam Undang Undang U Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Di dalamnya diatur tentang pimpinan BI. Pasal 1 Ayat 1 tertulis bahwa Dewan Gubernur adalah pimpinan Bank Indonesia. Sementara Ayat 2–4 menyebut Gubernur adalah pemimpin merangkap anggota Dewan Gubernur; Deputi Gubernur Senior adalah wakil pemimpin merangkap anggota Dewan Gubernur; dan Deputi Gubernur adalah anggota Dewan Gubernur.

Gubernur merupakan pimpinan tertinggi BI. Sementara penetapan Gubernur BI diatur dalam Pasal 41 Ayat 1 yang berbunyi "Gubernur dan Deputi Gubernur Senior BI diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR". Sementara pada Pasal 41 Ayat 4 dijelaskan bahwa masa jabatan Gubernur BI serta anggota Dewan Gubernur lainnya adalah lima tahun. Namun Gubernur BI dapat menjabat kembali maksimal satu kali di periode-periode berikutnya.