Logo Bloomberg Technoz

PT Sendawar Jaya sendiri mendapatkan izin pertambangan tersebut pada saat Ismail menjadi Bupati Kutai Barat pada periode 2006-2016.

"Dokumennya tidak perlu kami sebutkan di sini. Karena proses penyidikan sedang berjalan," ujar Ketut.

Menurut dia, Ismail melakukan pemalsuan sebagai anggota DPR. Pemalsuan dokumen tersebut dilakukan bersama dengan sejumlah orang pada 2021. Hal ini juga yang membuat kader PDIP ini terkena Pasal 55 ayat 1 KUHP. Beberapa orang lainnya saat ini belum berstatus tersangka.

"Dikenakan Pasal 9 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP," kata Ketut.

Saat ini, anggota Komisi I DPR tersebut akan menjalani masa penahanan tahap pertama selama 20 hari ke depan. Dia ditahan pada Rutan Salemba cabang Kejaksaan. 

(ibn/frg)

No more pages