Kamaruddin berhasil membuat Ferdy, istri dan anak buahnya mendapat hukuman 13-20 tahun penjara hingga vonis mati. Meski kemudian, Mahkamah Agung memotong hukuman para terpidana tersebut.
Tak lama berselang, kepolisian kemudian menetapkan Kamaruddin sebagai tersangka kasus hoaks tersebut. Kepolisian juga telah memeriksa pengacara tersebut selama 10 jam, Senin (14/8/2023).
Meski sudah jadi tersangka, Ramadhan mengatakan, penyidik kepolisian belum akan menahan Kamaruddin. Penyidik menilai kuasa hukum Brigadir J tersebut sangat kooperatif selama proses pemeriksaan dan penyidikan.
“Yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan Saudara KS hadir memenuhi (panggilan) penyidik dan Saudara KS kooperatif,” ujar Ramadhan.
(frg)
No more pages