Logo Bloomberg Technoz

Dari hasil penyelidikan, PT LAM malah menyerahkan mandat tersebut kepada puluhan perusahaan lain yang menambang di wilayah konsesi tambang tersebut. Puluhan perusahaan tersebut, padahal, belum memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan atau IPPKH.

Dalam perjanjian KSO (Kerjasama Operasi), PT LAM seharusnya menjual ore nikel ke Antam. Akan tetapi, kenyataannya ore nikel hasil tambang di wilayah konsensi itu justru malah lebih banyak malah dijual ke smelter Morowali dan Morosi. Penjualan ke smelter ini menggunakan dokumen terbang 'palsu' milik PT Kabaena Kromit Pratama.

Mereka menjual nikel tersebut ke smelter dengan menggunakan dokumen yang membuatnya seolah-olah hasil tambang resmi. Para penambang menyebut dokumen asli tetapi palsu itu sebagai “dokter”, kependekan dari “dokumen terbang”. 

Dump truck nikel di Kawasan Industri Morowali./dok. Bloomberg

Rugikan Negara Rp 5,7 Triliun

Dalam kasus tersebut, Korps Adhyaksa juga menghitung total kerugian negara mencapai Rp5,7 triliun, yang dikalkulasi dalam pertambangan ilegal tersebut selama kurun 3 tahun, sejak 2021 hingga 2023.

Crazy Rich Brebes, Relawan Jokowi, dan Korupsi BTS

Windu Aji juga merupakan pengusaha yang pernah menjadi relawan pemenangan Jokowi-Ma'ruf Amin dalam Pemilu Presiden 2019. Ketika itu, Windu kerap memimpin kampanye pilpres untuk Jokowi-Ma'ruf di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Pengusaha kelahiran 1976 ini dikenal dengan sebutan crazy rich Brebes.

Dia juga pernah menjadi sorotan saat pemilihan kepala desa serentak di Desa Wangandalem, Kabupaten Brebes, pada Mei 2022. Kala itu, Windu Aji menyediakan doorprize 19 sepeda motor plus puluhan hadiah lainnya dengan nilai miliaran rupiah.

Tahun ini, Windu Aji juga ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus korupsi base transceiver station (BTS) Bakti Kemenkominfo. Meski demikian, Kejagung memastikan kasus Windu Aji di korupsi nikel tidak berkaitan dengan kasus BTS.

Gedung ESDM. (Dok. ESDM)

Pejabat ESDM Ikut Kongkalikong

Dalam kasus korupsi tambang nikel, tidak mungkin juga para pihak swasta tersebut tidak dibantu oleh segelintir pejabat yang berwenang. Korupsi tambang bijih nikel ini juga turut serta melibatkan pejabat ESDM.

Diketahui, pada 14 Desember 2021, tersangka Rdiwan memimpin rapat terbatas guna membahas dan memutuskan untuk melakukan penyederhanaan aspek penilaian RKAB perusahaan pertambangan, hal itu sebagaimana diatur dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor: 1806K/30/MEM/2018 tanggal 30 April 2018.

Kemudian, akibat pengurangan atau penyederhanaan aspek penilaian, maka PT Kabaena Kromit Pratama yang sudah tidak memiliki deposit nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) mendapatkan kuota pertambangan ore nikel pada Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2022 sebanyak 1,5 juta metrik ton. Demikian juga beberapa perusahaan lain yang berada di sekitar Blok Mandiodo.

Namun, pada kenyataannya, RKAB tersebut dijual oleh PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa perusahaan lainnya kepada PT Lawu Agung Mining untuk melegalkan pertambangan ore nikel di lahan milik Antam seluas 157 hektare yang tidak mempunyai RKAB. 

Tambang Blok Mandiodo Disetop

Teranyar, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memastikan seluruh operasional pertambangan bijih nikel Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam Tbk., yakni Blok Mandiodo di Konawe Utara, disetop.

Staf Khusus Menteri ESDM Irwandy Arif juga mengatakan jika saat ini blok yang berlokasi di Sulawesi Tenggara itu pun masih dalam proses pengusutan hukum. "Pasti [disetop]. Kalau sudah ini kan enggak bisa ada kegiatan, kalau ada masalah," kata Irwandy.

(ibn/wdh)

No more pages