Aroma Kasus BTS hingga Relawan Jokowi di Korupsi Nikel Antam
Sultan Ibnu Affan
15 August 2023 18:40
Bloomberg Technoz, Jakarta – Beberapa waktu lalu, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan total 10 orang sebagai tersangka kasus tambang nikel ilegal yang berkaitan dengan konsorsium perusahaan pelat merah, PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. (ANTM) atau Antam di Blok Mandiono, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Kesepuluh orang itu yakni Ridwan Djamaluddin, Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), HJ sebagai Sub Koordinator Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Kementerian ESDM, Sugeng Mujiyanto Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM, EVT, evaluator RKAB Kementerian ESDM.
Kemudian, Windu Aji Sutanto selaku pengusaha asal Brebes, Jawa Tengah, dan juga pemilik PT Lawu Agung Mining (LAM), lalu ada HW, YAS, AA Direktur PT Kabaena Kromit Pratama (KKP), OS, dan GI Pelaksana Lapangan PT LAM.
Pakai Dokumen Palsu
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, salah satu tersangka yakni Windu Aji Sutanto dijerat dalam kapasitasnya selaku pemilik saham mayoritas PT LAM. PT LAM ini diketahui menjadi kontraktor penambangan nikel di wilayah konsesi Antam pada 2022—2025.