Logo Bloomberg Technoz

Aroma Kasus BTS hingga Relawan Jokowi di Korupsi Nikel Antam

Sultan Ibnu Affan
15 August 2023 18:40

Blok Mandiodo. (Dok. Antam)
Blok Mandiodo. (Dok. Antam)

Bloomberg Technoz, Jakarta – Beberapa waktu lalu, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan total 10 orang sebagai tersangka kasus tambang nikel ilegal yang berkaitan dengan konsorsium perusahaan pelat merah, PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. (ANTM) atau Antam di Blok Mandiono, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Kesepuluh orang itu yakni Ridwan Djamaluddin, Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), HJ sebagai Sub Koordinator Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Kementerian ESDM, Sugeng Mujiyanto Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM, EVT, evaluator RKAB Kementerian ESDM.

Kemudian, Windu Aji Sutanto selaku pengusaha asal Brebes, Jawa Tengah, dan juga pemilik PT Lawu Agung Mining (LAM), lalu ada HW, YAS, AA Direktur PT Kabaena Kromit Pratama (KKP), OS, dan GI Pelaksana Lapangan PT LAM.

Eks Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin jadi tersangka kasus ore nikel Antam (Dok Kejagung RI)

Pakai Dokumen Palsu

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, salah satu tersangka yakni Windu Aji Sutanto dijerat dalam kapasitasnya selaku pemilik saham mayoritas PT LAM. PT LAM ini diketahui menjadi kontraktor penambangan nikel di wilayah konsesi Antam pada 2022—2025.