Menilik Pasal 206 PP Nomor 22 Tahun 2021, ditegaskan bahwa transportasi darat yang beroperasi harus memenuhi ketentuan Baku Mutu Emisi (BME). Adapun koefisien pajak pencemaran lingkungan yang dimaksud adalah BME tersebut.
Pada Ayat (3) Pasal 206 PP Nomor 22 Tahun 2021 juga menetapkan BME menjadi dasar pengenaan tarif pajak kendaraan bermotor. Peraturan turunan terkait pengenaan BME ini akan diatur oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Menilik Pasal 206 PP Nomor 22 Tahun 2021, ditegaskan bahwa transportasi darat yang beroperasi harus memenuhi ketentuan Baku Mutu Emisi (BME). Adapun koefisien pajak pencemaran lingkungan yang dimaksud adalah BME tersebut.
Pemenuhan ketentuan BME sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan:
a. diterapkan pada alat transportasi darat berbasis jalan yang telah memasuki masa pakai lebih dari 3 (tiga) tahun; dan
b. pengukuran dilakukan oleh personel yang memiliki sertifikat yang diterbitkan lembaga sertifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian.
Pada Ayat (3) Pasal 206 PP Nomor 22 Tahun 2021 juga menetapkan BME menjadi dasar pengenaan tarif pajak kendaraan bermotor. Peraturan turunan terkait pengenaan BME ini akan diatur oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pengenaan pajak pencemaran udara ini diberlakukan untuk memperbaiki kualitas udara yang buruk. Salah satu penyebab udara di Jabodetabek tidak sehat adalah jumlah populasi kendaraan yang meningkat. Sementara itu, uji kesadaran masyarakat untuk melakukan uji emisi masih minim, yakni 3-10%.
Pajak dibebankan kepada pelaku usaha
Juru Kampanye Energi dan Iklim Greenpeace Indonesia, Bondan Andriyanu menyarankan idealnya pajak polusi tersebut dibebankan kepada pelaku usaha yang turut berkontribusi terhadap polusi udara.
“Kalaupun ada pajak bagi pelaku pencemaran harusnya dibebankan kepada pelaku usaha yang jelas-jelas jika ada datanya, berkontribusi pada pencemaran udara,” katanya kepada Bloomberg Technoz, Selasa (15/8/).
Kendati demikian ia menekankan hasil dari pemungutan pajak tersebut harus digunakan untuk memperbaiki kualitas udara atau menangani korban-korban dampak polusi udara.
(evs)