Pajak Pencemaran Lingkungan jadi Cara untuk Atasi Polusi Udara
Krizia Putri Kinanti
15 August 2023 17:50
Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah tengah menyiapkan pajak pencemaran lingkungan guna mengatasi masalah polusi udara di Jakarta dan sekitarnya yang semakin meningkat.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengatakan rencana pengenaan pajak pencemaran lingkungan, sudah dibahas dalam rapat koordinasi terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya, Badan Riset dan Inovasi (BRIN) dan pihaknya sedang menyiapkan formulasi pajak pencemaran lingkungan.
"Sudah disiapkan teknis pengenaan pajak pencemaran lingkungan jadi sekarang sudah dilakukan BRIN dan KLHK sudah menyelesaikan formulanya. Hanya memang perlu melakukan sosialisasi pada uji publik karena tergantung pajak karena agak lumayan juga angkanya," ungkap Siti, dikutip Selasa (15/8).
Aturan pajak pencemaran lingkungan sudah masuk dalam Pasal 206 Peraturan Pemerintah Nomor 22 tentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pemerintah juga sepakat kementerian/ lembaga (KL) serta pemerintah daerah harus memberlakukan kewajiban uji emisi bagi seluruh kendaraan bermotor yang masuk fasilitas perkantorannya. Nantinya uji emisi akan diberlakukan sebagai syarat untuk perpanjangan STNK dan pembayaran pajak kendaraan.