Sesuai dengan ketentuan Otoritas OJK, setiap UUS yang memiliki aset Rp50 triliun atau 50% dari total aset induknya wajib spin off. Hal ini tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah (POJK UUS) tertanggal 12 Juli 2023.
Sementara, per Juni 2023, BTN Syariah memiliki aset Rp 46,27 triliun, naik 14,69% secara tahunan.
Secara terpisah, Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Wamen BUMN I Kartika Wirjoatmodjo mengungkapkan, PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) alias BSI nantinya akan menjadi pemegang saham BTN Syariah. Langkah ini termasuk salah satu opsi spin off unit usaha syariah (UUS) BTN.
“Nanti BSI masuk sebagai pemegang saham. Jadi dua tahap BTN akan melakukan spin off dengan mencari cangkang perusahaan perbankan syariah yang sudah ada untuk kemudian memindahkan asetnya. Nanti BSI masuk melalui perusahaan cangkang itu,” kata Tiko, sapaan akrabnya, di Jakarta, Senin (14/8/2023).
Ia belum bisa memastikan bahwa BSI akan menjadi pemegang saham pengendali atau tidak. Ia menyebutkan masih dalam tataran konsep dan sedang dikaji.
“Lagi digagas polanya, karena BTN dan BSI merupakan perushaan publik. Jadi harus hati-hati. Ini masih rencana kajian,” imbuhnya.
Hal itu sekaligus mengkonfirmasi kabar yang mengatakan bahwa salah satu bank Himbara bermaksud untuk mengakuisisi bank, dimana BSI akan terlibat menjadi pemegang saham di bank tersebut. Hal ini untuk menindaklanjuti rencana spin off UUS BTN.
(dhf/dba)