Sensor Netflix Terhalang Substansi UU Penyiaran
Septiana Ledysia
15 August 2023 15:10
Bloomberg Technoz, Jakarta - Sensor terhadap platform streaming video seperti Netflix terhalang UU Nomor 32 Tahun 2022 tentang Penyiaran. Diketahui dalam UU hanya disebutkan kewenangan berlaku untuk Radio dan Televisi yang berpusat di Indonesia.
“Pasal 14 ayat (1) Lembaga Penyiaran Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat. Ayat (2) Lembaga Penyiaran Publik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas Radio Republik Indonesia dan Televisi Republik Indonesia yang stasiun pusat penyiarannya berada di ibukota Negara Republik Indonesia,” dikutip dari situs kpi.go.id, Selasa (15/8/2023).
Seperti diketahui, Netflix berpusat di Amerika Serikat. Sehingga hal tersebut menjadi salah satu hal yang melemahkan KPI dalam menjalankan wewenangnya secara yurisdiksi.
Pada tahun 2021 diketahui dua TV konvensional Indonesia pernah mengajukan uji materi terhadap UU Penyiaran yakni agar Netflix dan YouTube dapat ditertibkan. Namun permohonannya ditolak Mahkamah Institusi (MK).
Belum lama ini, Kominfo kembali menggaungkan rencana tersebut. Kominfo juga mengaku sudah mengontak Lembaga Sensor Film (LSF) untuk segera mengkajinya. Disebutkan bahwa ke depannya akan memanggil Netflix untuk membahas isu sensor ini.