Diketahui Kejaksaan menetapkan Dirut Basis Investment Muhammad Yusrizki menjadi tersangka korupsi Bakti Kominfo. Yusrizki juga merupakan Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kadin. Dalam kasus ini Kejaksaan sudah menjerat sejumlah tersangka termasuk Menkominfo Johnny G. Plate.
Para tersangka dalam kasus korupsi Bakti Kominfo dan kerugian negara yang mereka timbulkan sebagaimana dibacakan dalam dakwaan:
1. Terdakwa Johnny G Plate sebesar Rp17.848.308.000,00 (tujuh belas miliar delapan ratus empat puluh delapan juta tiga ratus delapan ribu rupiah);
2. Anang Achmad Latif sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);
3. Yohan Suryanto sebesar Rp453.608.400,00 (empat ratus lima puluh tiga juta enam ratus delapan ribu empat ratus rupiah);
4. Irwan Hermawan sebesar Rp119.000.000.000,00 (seratus sembilan belas miliar rupiah);
5. Windi Purnama sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
6. Muhammad Yusrizki Muliawan sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) dan US$2.500.000,00 (dua juta lima ratus dolar amerika).
Persidangan kasus BTS sendiri kini sudah dalam tahap pra penuntutan.
(ezr)