Logo Bloomberg Technoz

Teten menegaskan peraturan tersebut tidak hanya berlaku bagi TikTok Shop saja yang sampai hari ini masih ditemukan produk dengan harga yang tidak masuk akal (predatory pricing). 

Predatory pricing mengacu pada sebuah persaingan usaha yang tidak sehat salah satunya ‘membunuh’ kompetitor dengan berbagai cara, namun lazimnya menetapkan harga yang jauh lebih murah dibandingkan nilai total produksi atas suatu barang.

Pihaknya pun telah menyampaikan usulan tersebut kepada Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan. Sejalan dengan hal tersebut, Teten mengajukan usulan kedua berupa Tol Laut yang juga berkaitan dengan proyek Presiden Joko Widodo atau Jokowi.   

Produk impor dari luar yang datang ke Indonesia pun, kata dia, mesti datang melalui pelabuhan paling jauh di Indonesia seperti Sorong, Papua Barat. Sehingga produk yang masuk dikenakan ongkos lagi dari tempat terjauh, dengan begitu produk di dalam negeri masih bisa kompetitif. 

“Karena selama ini muatan hanya dari barang, sehingga biaya logistik selalu dikenakan untuk produk-produk yang dijual di Indonesia Timur, sehingga Indonesia Timur lemah,” katanya.

Menurut Menteri Teten, kedua usulan tersebut bisa menjadi bagian penguatan dari kebijakan Pemerintah soal hilirisasi dalam memperkuat industri dalam negeri, sekaligus memperkuat UMKM dengan  kebijakan substitusi impor untuk pengadaan barang dan jasa.

Terlepas dari usulan tersebut, Teten juga meminta agar pemerintah melalui Kemendag segera melakukan revisi Permendag No.50/2020 untuk melindungi produk lokal dari serbuan produk crossborder dari luar negeri.

“Ini (kebijakan perdagangan elektronik) sangat urgent untuk direvisi agar kita bisa melindungi UMKM yang tidak bisa bersaing dengan produk China yang masuk lewat e-commerce crossborder yang masih belum diatur,” tutupnya. 

(ain)

No more pages