Logo Bloomberg Technoz

Pertama, parameter kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan. Ketentuan ini diatur dalam pasal 2. Ada tujuh parameter kondisi pasar dikategorikan berfluktuasi secara signifikan. Antara lain saat turunnya sebagian besar atau keseluruhan harga Efek yang tercatat terjadi secara mendadak (crash).

Kategori lainnya adalah ketika kondisi perekonomian regional dan global mengalami tekanan dan pelambatan, sehingga berdampak atau berpotensi berdampak secara signifikan terhadap stabilitas Pasar Modal. Kemudian, jika terjadi bencana alam maupun non-alam yang berdampak terhadap tekanan stabilitas Pasar Modal.

Kedua, mengatur bentuk kebijakan terkait penanganan atas kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan dengan tujuan menjaga kinerja dan stabilitas pasar modal. Hal ini dilakukan melalui kebijakan dalam transaksi Efek, relaksasi pengelolaan investasi dan/atau produk pengelolaan investasi, pemberian stimulus, dan/atau relaksasi bagi pelaku industri jasa keuangan di bidang pasar modal.

Ketiga, penetapan kebijakan terkait penanganan atas kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan. Hal ini dilakukan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon dan diakhiri juga dengan penetapan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.

Keempat, POJK No.13/2023 ini mengatur pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan dapat dilakukan tanpa persetujuan rapat umum pemegang saham. Aturan terkait pembelian kembali saham (buyback) ini tertuang di dalam Pasa 6 hingga Pasal 12.

Kelima, beleid ini menegaskan pengalihan saham hasil pembelian kembali dilakukan sesuai dengan Peraturan OJK mengenai Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka. Hal ini tertuang dalam Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 15.

Selanjutnya, POJK Nomor 13 Tahun 2023 ini mencabut POJK Nomor 2/POJK.04/2013 (POJK 2/2013) tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan. Berikut ketentuan pelaksanaannya yaitu SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2020.

Dengan dicabutnya POJK 2/2013, maka kebijakan pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh Emiten dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan berakhir. Namun, dalam POJK Nomor 13 Tahun 2023 ini diatur mengenai ketentuan peralihan.

Ketentuan peralihan itu mengatur Perusahaan Terbuka masih dapat melakukan keterbukaan informasi berdasarkan POJK 2/2013 paling lama tujuh hari bursa sejak POJK ini berlaku.

Bagi Perusahaan Terbuka yang melakukan keterbukaan informasi paling lama tujuh hari bursa sejak POJK ini berlaku, masih dapat melakukan pembelian kembali dalam jangka waktu paling lama tiga bulan setelah menyampaikan keterbukaan informasi.

(evs)

No more pages