Logo Bloomberg Technoz

OJK Terbitkan Aturan Buyback Saham Tidak Perlu Persetujuan RUPS

Elisa Valenta
15 August 2023 09:10

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan (POJK) Nomor 13 Tahun 2023. Beleid ini mengatur tentang kebijakan dalam menjaga kinerja dan stabilitas pasar modal dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan.

POJK Nomor 13 Tahun 2023 diterbitkan untuk menjawab tantangan atas tekanan pasar yang terjadi akibat krisis, pandemi, dan sentimen global atau domestik. 

Dalam beleid tersebut salah satu poin yang diatur adalah pembelian kembali (buyback) saham yang dikeluarkan oleh perusahaan terbuka dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan dapat dilakukan tanpa persetujuan rapat umum pemegang saham.

Melalui peraturan ini, OJK berwenang mengambil langkah penetapan kebijakan penanganan volatilitas, stimulus, dan/atau relaksasi bagi pelaku industri jasa keuangan di bidang pasar modal. 

Ada lima substansi utama di dalam beleid yang diteken oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar pada 14 Juli 2023 ini.