Logo Bloomberg Technoz

Polusi Udara, Kendaraan di Jakarta Akan Kena Aturan 4 in 1

Fransisco Rosarians Enga Geken
14 August 2023 21:30

Suasana gedung bertingkat yang diselimuti polusi di Jakarta, Senin (12/6/2023).(Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Suasana gedung bertingkat yang diselimuti polusi di Jakarta, Senin (12/6/2023).(Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah dan Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya berencana membangkitkan kembali aturan lawas di jalanan kota Jakarta. Salah satunya adalah syarat jumlah minimal penumpang dalam sebuah kendaraan yang melintas di kawasan tersebut.

"Kendaraan itu banyak yang cuma [berisi] 1 atau 2 orang. Kami mempertimbangkan 3 in 1 menjadi 4 in 1," kata Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi seperti dilansir Sekretariat Presiden, Senin (14/8/2023).

Pemerintah menilai, kebijakan tersebut akan mampu mengurangi jumlah kendaraan yang beroperasi di kawasan Jakarta dan sekitarnya. Pembatasan tersebut juga akan memulihkan kualitas udara Kota Jakarta yang dalam beberapa pekan terakhir terus memburuk.

Padahal, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya pernah menerapkan aturan 3 in 1 pada sejumlah jalan protokol selama hampir 22 tahun. Mereka kemudian menghapus kebijakan tersebut karena dinilai gagal dan justru menimbulkan permasalahan baru.

Pada saat itu, kemacetan pada ruas utama Jakarta seperti Jl Jenderal Sudirman dan Jl MH Thamrin masih terus terjadi. Di sisi lain, kebijakan tersebut justru menimbulkan masalah soal karena lahirnya joki-joki.