Logo Bloomberg Technoz

Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Akan Dicoret dari Data Samsat

Fransisco Rosarians Enga Geken
14 August 2023 20:50

Suasana gedung perkantoran yang diselimuti polusi di Jakarta, Senin (7/8/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Suasana gedung perkantoran yang diselimuti polusi di Jakarta, Senin (7/8/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah dan Kepolisian akan memperketat kewajiban dan aturan uji emisi pada kendaraan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. Kebijakan pengetatan ini menjadi solusi paling cepat untuk mengurangi tingkat polusi udara di Jabodetabek.

Pemilik yang kendaraannya belum atau tak lolos uji emisi akan terancam sejumlah sanksi dan denda. Mulai dari terjaring razia polisi, terkena pajak polusi udara, hingga dicoret dari data Samsat.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengatakan, Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya dan Dinas Perhubungan Jakarta akan menggelar razia di sejumlah titik. Selain itu, dia juga tengah menyiapkan aturan yang akan memasukkan uji emisi sebagai komponen dalam pembayaran pajak kendaraan dan perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK)

"Kami akan mengetatkan uji emisi," kata Heru Budi seperti dilansir Sekretariat Presiden, Senin (14/8/2023).

Berdasarkan data Pemprov DKI, tingkat kepatuhan uji emisi di wilayah Jakarta memang masih sangat rendah. Tiap wilayah kota dan kabupaten Jakarta hanya memiliki angka kepatuhan 3-10%.