“Itu kan predatory pricing. Itu pasti afiliasi dari produk e-commerce,” tambah dia.
Sebelumnya, Anggini Setiawan, Head of Communications, TikTok Indonesia mengatakan bahwa sejak awal ketika meluncurkan TikTok Shop di Indonesia, pihaknya memutuskan untuk tidak membuka bisnis lintas batas.
“Sejalan dengan misi pemerintah Indonesia untuk memberdayakan UMKM lokal, dengan tegas kami menyatakan bahwa 100% penjual di TikTok Shop memiliki entitas bisnis lokal yang terdaftar atau adalah pengusaha mikro lokal dengan verifikasi KTP atau paspor,” ujarnya kepada Bloomberg Technoz.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah memberi keterangan kepada Kementerian Koperasi dan UKM sekaligus ingin meluruskan misinformasi mengenai TikTok Shop yang beredar di media dan secara daring.
(yun/wep)