Pada bagian lain diberlakukan kebijakan disinsentif, seperti pengenaan pajak atau biaya administrasi yang tinggi atas produk impor dibandingkan lokal. “Kita menginginkan pajak untuk barang impor, karena salah satunya produk kecantikan saja sudah 50% impor dari China, dan sangat bahaya untuk produk lokal,” ungkap Nailul Huda.
Sebelumnya Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyatakan harmonisasi final di level Kementerian Hukum dan HAM akan selesai 1 Agustus. Namun hingga kini belum ada kabar. Nailul Huda menyatakan realisasi Permendag terbukti masih jalan di tempat.
Bagi dia terdapat hal yang belum disepakati antar Kementerian, salah satunya batasan harga produk impor yang boleh dijual langsung di platform digital. Usulan Kemenkop dan UKM sebelumnya mendorong batas di bawah Rp1,5 juta atau US$100.
“Salah satunya memang di Kemendag belum menyetujui angka tersebut, kita bilang ya untuk batasan tersebut hanya berlaku untuk seller luar negeri, dimana tidak akan berdampak negatif dengan produk lokal, kita harap Kemendag mempercepat revisi tersebut,” ungkap Nailul Huda.
Berdasarkan data yang disampaikan oleh Nailul sebanyak 90% barang yang dijual melalui marketplace e- commerce adalah hasil impor. Sedangkan secara transaksinya jauh lebih tinggi dibandingkan barang lokal.
(yun/wep)