Produk UKM di Marketplace Kalah dari Barang Impor Murah
Yunia Rusmalina
14 August 2023 17:40
Bloomberg Technoz, Jakarta – Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki menjelaskan Kementerian Perdagangan terlampau lama dalam mengambil keputusan Permendag No.50 Tahun 2020 tentang ketentuan perizinan usaha, periklanan, pembinaan dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik .
“Ini sudah kelamaan, makanya kita terus hubungi Kemendag, karena janjinya sih cepat, padahal poin-poin sudah ada, jangan terus diharmonisai,” ungkap Teten dalam konferensi pers, Senin (14/07/2023).
Teten mendesak Kemendag selesaikan Permendag No.50 Tahun 2020 supaya untuk membantu UMKM—dalam transaksi perdagangan digital melalui platform e- commerce— tidak kalah saing dengan barang impor.
“Kalau produk impor masuk kesini UMKM Indonesia tidak bisa bersaing. Makanya kita lakukan hilirisasi untuk biaya masuk dan keluar untuk barang impor,” tuturnya.
Ekonom INDEF Nailul Huda menambahkan pihaknya mendukung para pelaku UMKM dapat bersaing di platform digital, bukan hanya di TikTok tapi juga lainya. INDEF mengusulkan pemerintah segera merevisi Permendag No 50 Tahun 2020 dengan semangat mendukung produk dalam negeri, salah satunya melalui pemberian potongan harga.