MIND ID belum lama ini dikabarkan telah menyepakati prinsipal dasar divestasi 14% saham INCO secara business-to-business (B2B), termasuk soal pengendali serta harga saham yang diambil alih, kata Menteri ESDM Arifin Tasrif medio Juli.
Dengan demikian, kepemilikan saham MIND ID di INCO hampir dipastikan bertambah menjadi 34% dari sebelumnya 20%. Untuk jatah saham Vale Canada sebagai induk INCO akan berkurang menjadi 29,79%, dari sebelumnya 43,79%.
Pun demikian, perihal penawaran harga saham INCO yang didivestasikan, Arifin tidak mendetailkan apakah akan mengikuti harga pasar atau replacement cost. Namun, Vale disebutnya telah menyiapkan penawaran harga yang cukup baik bagi MIND ID.
Lalu, pada awal Agustus, Arifin juga mengatakan saat ini proses divestasi sudah di tahap penyelesaian antara INCO dan MIND ID.
Namun, dia menegaskan pemerintah tidak dapat melakukan intervensi dalam proses divestasi tersebut. Dia memastikan keputusan yang diambil akan mengedepankan kepentingan nasional termasuk investasi pengembangan dan visi Vale di Indonesia.
“Nanti itu dibahas b-to-b. Nah, yang jelas Vale menawarkan harga yang kompetitif terhadap 14% dari saham dia. Ada diskon,” ujar Arifin.
Sesuai dengan UU No. 30/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba), porsi minimum kepemilikan saham negara di perusahaan minerba asing adalah sebesar 51% sebagai syarat untuk perpanjangan izin operasi lewat IUPK.
Dengan demikian, Vale Indonesia diwajibkan untuk mendivestasikan paling sedikit 11% sahamnya.
Saat ini, pemegang saham terbesar Vale Indonesia adalah Vale Canada dengan kepemilikan 43,79% porsi saham. Berikutnya adalah MIND ID dengan kepemilikan 20% dan Sumitomo Metal Mining sebesar 15,03%. Adapun, kepemilikan publik pada Vale sebesar 21,18%.
(ibn/wdh)