Logo Bloomberg Technoz

Bola Panas Perppu Ciptaker di Tangan DPR

Sultan Ibnu Affan
07 February 2023 09:36

Sejumlah buruh melakukan aksi demo tolak iPerppu Omnibus Law Cipta Kerja di depan gedung DPR/MPR. (Bloomberg Technoz/ Sultan Ibnu Affan)
Sejumlah buruh melakukan aksi demo tolak iPerppu Omnibus Law Cipta Kerja di depan gedung DPR/MPR. (Bloomberg Technoz/ Sultan Ibnu Affan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Untuk kesekian kalinya massa buruh kembali turun ke jalan memprotes Perppu Cipta Kerja (Ciptaker). Pada Senin siang (6/2/2023) hingga menjelang petang, massa yang terdiri dari berbagai elemen, federasi dan konfederasi, mendatangi gedung DPR, Senayan, Jakarta. Tuntutannya agar Perppu Ciptaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut tidak disahkan DPR setelah dikirimkan pemerintah pada akhir tahun lalu.

Buruh dan sejumlah kalangan yang memprotes Perppu Ciptaker menyatakan bahwa sebagian besar isi Perppu Ciptaker ini merupakan salinan dari Undang Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang disebut inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Diketahui, MK memberi waktu bagi pemerintah untuk merevisi UU tersebut selama 2 tahun dengan membuka ruang partisipasi seluas-luasnya. Namun alih-alih merevisi UU Ciptaker, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan Perppu Ciptaker ke DPR. Pembahasannya kini di Badan Legislasi dan tinggal selangkah sebelum dipastikan DPR, disahkan atau tidak.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal yang menjadi orator demonstrasi mengatakan, kali ini buruh memang tak berniat bertemu dengan perwakilan DPR lantaran buruh sudah tidak percaya kepada lembaga legislatif tersebut.

"UU KUHP, UU PPSK (tentang) JHT ada sekarang tampaknya Perppu Cipta Kerja akan disetujui oleh DPR menjadi UU. Oleh karena itu maka kami menyampaikan penolakan keras bahwa DPR menyetujui Perppu menjadi UU," kata Said Iqbal di Jakarta, Senin (6/2/2023).

Said Iqbal, Ketua Umum Partau Buruh. (Bloombeg Technoz/Sultan Ibnu Affan)