Hutama Karya Terima Saham Waskita di 2024 dengan Skema Inbreng
Mis Fransiska Dewi
14 August 2023 14:20
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menargetkan pemindahan saham PT Waskita Karya Tbk (WSKT) ke PT Hutama Karya rampung pada awal tahun 2024. Ini merupakan bagian dari rencana pembentukan induk usaha (holding) BUMN Karya.
Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo menyebutkan, pemindahan saham WSKT ke Hutama Karya baru bisa dilakukan setelah proses restrukturasi utang WSKT selesai dibahas. Model penggabungannya, kata Kartika, dengan mengimbrengkan Waskita kepada Hutama Karya. Sama seperti yang dilakukan terhadap PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) dengan Pegadaian.
"Nanti diimbrengkan sama pemerintah, yang milik kami, dimbrengkan ke HK. Jadi artinya ke depan lebih available. Mudah-mudahan tahun depan lah," kata Kartika di Jakarta, Senin (14/8/2023).
Sebelumnya, SVP Corporate Secretary WSKT Ermy Puspa Yunita menyatakan, WSKT menargetkan pembahasan perjanjian restrukturisasi induk atau master restructuring agreement (MRA) mereka dapat selesai dibahas pada akhir Agustus 2023.
Hingga saat ini mekanisme pembayaran utang WSKT masih dibahas oleh pihak internal dan stakeholder terkait.
“Proses review implementasi MRA dilakukan secara komprehensif sebagai upaya penyehatan keuangan ditargetkan akan selesai pada akhir bulan ini. Setelah MRA disetujui oleh para stakeholder terkait, maka skema pemenuhan kewajiban keuangannya akan langsung tunduk pada skema restrukturisasi yang telah disetujui tersebut,” kata Ermy.
Menteri BUMN Erick Thohir menyebutkan, respon dari bank-bank positif terkait restrukturisasi emiten konstruksi pelat merah itu. Saat ini, ia sedang bernegosiasi dengan pihak-pihak yang mendorong untuk melakukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
"Ada pihak yang mendorong, makanya kami ketika kemarin di Bursa Efek Indonesia, proses PKPU menjadi alternatif yang lain. Bukan kami yang mendorong," kata Erick saat ditemui media di Ritz Carlton, Jakarta, Senin (14/8).
Namun Erick tidak menyebutkan secara detail pihak yang mendorong untuk melakukan PKPU Waskita Karya.