Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ikut menelusuri kasus kewajiban mendaftar pinjaman online (pinjol) mahasiswa baru UIN Raden Mas Said Surakarta dari Dewan Mahasiswa (DEMA) kampus. OJK juga siap menindak tegas jika pihak perusahaan pinjol terbukti melakukan pelanggaran dalam rangka perlindungan konsumen.
“OJK akan terus memantau kasus ini dan melakukan langkah-langkah pengawasan serta tindakan tegas apabila terbukti adanya keterlibatan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dan pelanggaran ketentuan perlindungan konsumen, khususnya seperti tidak adanya penawaran yang sesuai kebutuhan dan kemampuan calon konsumen ataupun tata cara PUJK dalam memasarkan produk dan jasa keuangan dan keamanan serta kerahasiaan data pribadi konsumen,” kata Aman Santosa, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK.
Diketahui, DEMA kampus UIN Raden Mas Said mengikat kerjasama sponsorship dengan tiga perusahan termasuk salah satu pinjol yang terdaftar di OJK. Sebagai timbal balik terdapat janji bahwa mahasiswa baru melakukan download dan registrasi pada aplikasi tersebut.
Aman Santosa, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK dalam keterangan tertulisnya menyatakan akan memanggil pihak terkait lain di luar kampus guna mendalami dugaan keterlibatan pinjol atas kerjasama ini. Hingga kini belum terungkap fakta yang sebenarnya, kata Aman.
“OJK juga telah meminta pihak DEMA UIN Raden Mas Surakarta dan PUJK untuk menyampaikan informasi dan dokumen pendukung lainnya guna memperjelas kasus ini,” tegas Aman, Senin (14/8/2023).
Sebelumnya OJK telah meminta keterangan awal atas kasus yang ramai diperbincangkan lewat media sosial. OJK memanggil pihak Rektorat kampus dan DEMA.
“Dalam pertemuan tersebut, DEMA UIN Raden Mas Said Surakarta mengakui telah melakukan penggalangan dana dengan kerja sama sponsorship kepada tiga entitas,” ucap dia.
“Dari kerja sama sponsorship itu, diakui DEMA UIN Raden Mas Said Surakarta meminta mahasiswa baru untuk melakukan download aplikasi dan melakukan registrasi,” Aman menambahkan.
Bahaya Pinjol
Pinjaman online atau pinjol telah menjadi fenomena baru di kalangan mahasiswa. Banyak mahasiswa terjerat pinjol sehingga menimbulkan masalah kriminalitas. Terakhir adalah kasus pembunuhan mahasiswa Universitas Indonesia Muhammad Naufal Zidan, oleh seniornya Altafasalya Ardnika Basya. Sang pelaku dengan kejam melakukan pembunuhan untuk mendapatkan harta korban untuk membayar utang pinjol.
Sebelumnya ratusan mahasiswa IPB Bogor tertipu hingga terjerat utang pinjol ratusan juta rupiah. Setelah OJK turun tangan, mahasiswa tersebut mendapatkan keringan dalam utang pinjol. Ada 121 orang dengan 197 pinjaman yang mendapatkan keringanan dari 4 platform ykani Akulaku, Kredivo serta dua perusahaan di bawah grup Shopee yaitu Spaylater dan Spinjam.
(wep)