Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung I Gde Pantja Astawa mengatakan, di level kasasi kondisinya berbeda dengan putusan Pengadilan Negeri (PN). Dalam mengadili perkara di PN maka kondisinya adalah judex factie yakni hakim memutus perkara yang mana para pihak hadir di persidangan secara fisik. Namun tidak di tingkat kasasi. Yang diuji di tingkat kasasi adalah apakah hukum atau aturan yang diterapkan benar atau ada kekeliruan.
"MA hanya melihat apakah hukum atau aturan yg diterapkan itu benar atau tidak, ada kekeliruan atau tidak," kata Gde Pantja Astawa kepada Bloomberg Technoz, Kamis (10/8/2023).
"Demikian juga pertimbangan-pertimbangan hukum dari peradilan di tingkat bawah ini benar atau tidak. Oleh sebab itu hakim agung yang ada di MA itu disebut judex jurist karena dia tidak mengadili perkara lagi dalam arti menghadirkan para saksi seperti halnya mengadili Sambo di tingkat Pengadilan (Negeri) Jaksel," kata dia lagi.
Yang dimaksud dengan istilah judex factie merupakan hakim yang memeriksa fakta persidangan. Sementara judex jurist merupakan hakim yang memeriksa penerapan hukum apakah ada kekeliruan dalam penerapan hukum di pengadilan judex factie.
Sementara upaya peninjauan kembali (PK) atas kasasi tidak bisa dimohonkan oleh Kejaksaan sebagai penuntut dalam konteks hukum terbaru di Indonesia. Yang boleh mengajukan hanya terpidana apabila ingin upaya hukum luar biasa. PK tidak boleh dilakukan jaksa lantaran hal ini sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Bila merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi pada perkara Nomor 20/PUU-XXI/2023 yang diputus 14 April 2023maka dalam putusan tersebut, MK menghapuskan sejumlah kewenangan jaksa yang tercantum pada Pasal 30C huruf h Undang Undang Kejaksaan. Pasal itu berisi kewenangan jaksa penuntut umum untuk mengajukan langkah hukum peninjauan kembali (PK) pada sebuah putusan pidana.
Dalam uji materi tersebut, MK menilai langkah hukum PK hanya bisa diajukan oleh terpidana atau ahli waris terpidana. Putusan ini sekaligus memberi kepastian kepada terpidana usai menerima putusan kasasi yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
"Sebaliknya maka misalnya jaksa penuntut umum menolak/berkeberatan terhadap putusan MA ini, dia tidak boleh karena hakim melarang jaksa untuk melakukan PK. Hanya hak terpidana dan keluarga yang boleh mengajukan upaya hukum luar biasa yang dikenal dengan PK," tutupnya.
(ezr)