BRI dan Bank Mandiri Setuju Kredit Macet UMKM Dihapus Buku
Krizia Putri Kinanti
11 August 2023 18:20
Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah saat ini berencana untuk menghapusbukukan kredit macet UMKM di bank BUMN atau anggota Himpunan Bank Negara (Himbara). Hal ini mendapat tanggapan positif dari dua bank pelat merah terbesar yakni PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) dan PT Bank Mandiri Tbk (BMRI).
Direktur Bisnis Mikro BRI Supari mengatakan bahwa BRI menyambut baik dan mendukung kebijakan Pemerintah mengenai rencana penerbitan kebijakan Hapus Tagih kredit UMKM.
“Kebijakan Hapus Tagih Kredit UMKM ini untuk memperluas akses pembiayaan dalam rangka percepatan inklusi keuangan dan peningkatan porsi kredit UMKM nasional sebesar 30%,” tuturnya kepada Bloomberg Technoz, Jumat (11/8).
Ia menambahkan bahwa pada industri pembiayaan dikenal dua istilah, yakni Hapus Buku dan Hapus Tagih. Hapus Buku adalah penghapusan pencatatan pinjaman dari neraca (on-balance sheet) dengan kriteria tertentu sesuai dengan kebijakan internal bank, antara lain telah dalam kategori pinjaman macet, sudah dicadangkan 100%, dan kriteria lain sesuai dengan kebijakan internal bank.
Kebijakan Hapus Buku tidak menghilangkan kewajiban debitur dari membayar pinjaman, sehingga penagihan tetap dilakukan. Sedangkan Hapus Tagih adalah kebijakan menghapus kewajiban debitur atas kredit yang sudah dihapus buku dan tidak ditagih kembali.