Logo Bloomberg Technoz

Dia pun berharap proses pengadilan dapat transparan untuk mengusut tuntas kasus tersebut di meja hijau nanti.

Eks Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin jadi tersangka kasus ore nikel Antam (Dok Kejagung RI)


Kejagung sendiri melakukan penahanan terhadap mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Djamaluddin, pada Rabu (9/8/2023).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan kasus ini juga juga telah merugikan negara hingga Rp5,7 triliun.

Selain Ridwan, ada dua pegawai ESDM yang juga telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, mereka yaitu Kepala Badan Geologi dan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral.

Dalam kasus ini, para tersangka diduga terlibat dalam proses penerbitan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2022.

Dalam dokumen tersebut tercatat RKAB PT Kabaena Kromit Pratama sebesar 1,5 juta metrik ton bijih nikel dan beberapa juta metrik ton bijih nikel milik sejumlah perusahaan lain di sekitar Blok Mandiodo.

Kejaksaan menilai, penerbitan RKAB dilakukan tanpa melakukan evaluasi dan verifikasi sesuai ketentuan, padahal perusahaan tersebut tidak mempunyai deposit atau cadangan nikel di Wilayah Izin Usaha Pertambangan tersebut.

Kemudian, penyidik menduga dokumen RKAB tersebut dijual kepada PT Lawu Agung Mining yang melakukan penambangan di wilayah IUP PT Antam.

Dengan kata lain, nikel yang dihasilkan PT Lawu seolah berasal dari PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa perusahaan lain di sekitar Blok Mandiodo. Hal ini menyebabkan kekayaan negara berupa bijih nikel milik negara melalui PT Antam justru dikeruk dan dijual PT Lawu Agung Mining, PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa pihak lain.

(ibn/wdh)

No more pages