Bloomberg Technoz, Jakarta - Partai Rakyat Adil Makmur atau Partai Prima dipastikan gagal menjadi salah satu peserta Pemilihan Umum atau Pemilu 2024. Kesempatan mereka kandas usai Mahkamah Agung menolak permohonan Peninjauan Kembali partai tersebut yang diajukan pada perkara 120/PK/TUN/2023.
Pada amar putusan, majelis yang dipimpin Hakim Agung Eko Yulianto tersebut menilai, PK Partai Prima tak bisa diterima. Menurut majelis, Partai Prima tak bisa mengajukan langkah hukum lanjutan berupa banding, kasasi, atau pun PK terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara terkait sengketa proses pemilihan umum bersifat final dan mengikat," kata juru bicara MA, Hakim Agung Suharto dalam keterangan tertulis, Jumat (11/8/2023).
Hal ini merujuk pada Pasal 471 ayat (7) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 13 ayat (5) PERMA Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum di Pengadilan Tata Usaha Negara. Menurut Suharto, Partai Prima hanya bisa menerima putusan PTUN.
Sebelumnya, KPU sendiri sudah menetapkan Partai Prima tak menjadi peserta Pemilu 2024, pada 14 Oktober 2022. partai ini disebut tak memenuhi syarat administrasi, termasuk syarat keanggotaan. Bahkan, KPU sempat melakukan verifikasi ulang namun hasilnya sama yaitu menolak keikutsertaan Partai Prima, 18 November 2022.
Partai Prima kemudian menempuh jalur hukum setelah KPU mengumumkan 23 partai politik yang menjadi peserta Pemilu 2024, Desember 2022. Di dalam Surat keputusan KPU nomor 518 tahun 2022 tersebut tak ada nama Partai Prima.
Mereka mengajukan gugatan terhadap keputusan KPU tersebut ke PTUN Jakarta, 26 Desember 2022. Namun, majelis hakim PTUN Jakarta menolak gugatan perkara nomor 468/G/SPPU/2022/PTUN.JKT tersebut.
"Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2,5 juta," kata Suharto.
(frg)