Partai Prima kemudian menempuh jalur hukum setelah KPU mengumumkan 23 partai politik yang menjadi peserta Pemilu 2024, Desember 2022. Di dalam Surat keputusan KPU nomor 518 tahun 2022 tersebut tak ada nama Partai Prima.
Mereka mengajukan gugatan terhadap keputusan KPU tersebut ke PTUN Jakarta, 26 Desember 2022. Namun, majelis hakim PTUN Jakarta menolak gugatan perkara nomor 468/G/SPPU/2022/PTUN.JKT tersebut.
"Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2,5 juta," kata Suharto.
(frg)
No more pages