Kubu Moeldoko kemudian berupaya mengesahkan kepengurusan mereka ke Kementerian Hukum dan HAM. Akan tetapi, Menteri Hukum dan HAM, Yasona Laoly menolak mengesahkan kepengurusan tersebut karena telah lebih dulu mengakui kepengurusan AHY.
Enggan menyerah, Kubu Moeldoko terus melakukan perlawanan dengan menggugat kepengurusan AHY dan keputusan Yasona Laoly ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Pengadilan pun mengugurkan permohonan Moeldoko cs sejak tingkat pertama hingga kasasi. Paling terbaru, MA menolak pengajuan PK Moeldoko dalam perkara 128 PK/TUN/2023.
Menurut AHY, proses hukum yang panjang tersebut sempat memicu keraguan dan kekhawatiran pada sejumlah kader Partai Demokrat. Hal terjadi juga pada sisi eksternal atau respon mitra politik dan masyarakat terhadap Partai Demokrat yang dinilai tengah terpecah menjadi dua kubu. Padahal, kata AHY, ada sejumlah langkap politik penting yang membutuhkan kesolidan dan kekuatan penuh partai tersebut.
"Cukup banyak kalangan masyarakat kita yang berharap agar Partai Demokrat bisa berlayar dalam koalisi yang tengah kami bangun saat ini," kata AHY.
(prc/frg)
No more pages