"Secara eksternal Moeldoko juga menciptakan keraguan kepada cukup banyak kalangan masyarakat kita yang berharap agar Partai Demokrat bisa berlayar dalam koalisi yang tengah kami bangun saat ini," kata Ketum Demokrat tersebut.
Menurut Demokrat sudah belasan kali Moeldoko mencoba upaya hukum untuk "membegal" Partai Demokrat.
"Terima kasih telah membuat keputusan yang rasional berdasarkan hati nurani dan juga kebenaran murni. Semoga bapak ibu para hakim yang mulia mendapatkan balasan setimpal dari Tuhan Yang Maha Kuasa," sambungnya.
Diketahui pada Kamis (10/8/2023) Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) dengan nomor perkara dengan nomor perkara 128 PK/TUN/2023 oleh Moeldoko tentang kepengurusan Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Moeldoko.
Moeldoko mengeklaim telah menjadi Ketum Partai Demokrat melalui KLB di Deli Serdang tetapi pendaftaran kepengurusannya ditolak Menteri Hukum dan Ham (Menhukam) Yasonna Laoly. Moeldoko yang mantan Panglima TNI itu kemudian melakukan upaya hukum PK.
Setelah PK ini ditolak, MK menyatakan bahwa Moeldoko tak lagi dapat mengajukan PK.
"Prinsipnya di Undang-undang Mahkamah Agung diatur, di Undang-undang Kekuasaan (Kehakiman) diatur, PK itu tidak dimungkinkan dua kali. Hanya satu kali," ujar juru bicara M Suharto di Jakarta.
(prc/ezr)