Selain syarat di atas, masih ada juga beberapa syarat lain untuk menghapus kredit macet UMKM. Beberapa syarat tersebut antara lain sebagai berikut:
1. Piutang macet UMKM pada bank dan atau lembaga keuangan non-bank BUMN
2. Bank dan/atau lembaga keuangan non-bank BUMN telah melakukan upaya restrukturisasi dan atau penagihan secara optimal
3. Kriteria untuk menghapus tagihan piutang macet UMKM adalah untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan tahap kedua non-KUR dengan ketentuan debitur sebagai berikut:
- Debitur dengan status UMKM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021.
- Debitur KUR dengan akad kredit terhitung sejak tahun 2015
- Batas maksimal nilai pinjaman sebesar Rp 500 juta (untuk KUR)
- Batas maksimal nilai pinjaman sebesar Rp 5 miliar (untuk tahap kedua non-KUR)
- Piutang telah macet (Kol 5) dan sudah dilakukan hapus buku
- Debitur masih memiliki niat untuk melanjutkan usaha dan mengembang
(evs)
No more pages