Logo Bloomberg Technoz

Selain syarat di atas, masih ada juga beberapa syarat lain untuk menghapus kredit macet UMKM. Beberapa syarat tersebut antara lain sebagai berikut:

1.   Piutang macet UMKM pada bank dan atau lembaga keuangan non-bank BUMN

2.   Bank dan/atau lembaga keuangan non-bank BUMN telah melakukan upaya restrukturisasi dan atau penagihan secara optimal

3.   Kriteria untuk menghapus tagihan piutang macet UMKM adalah untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan tahap kedua non-KUR dengan ketentuan debitur sebagai berikut:

  • Debitur dengan status UMKM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021.
  • Debitur KUR dengan akad kredit terhitung sejak tahun 2015
  • Batas maksimal nilai pinjaman sebesar Rp 500 juta (untuk KUR)
  • Batas maksimal nilai pinjaman sebesar Rp 5 miliar (untuk tahap kedua non-KUR)
  • Piutang telah macet (Kol 5) dan sudah dilakukan hapus buku
  • Debitur masih memiliki niat untuk melanjutkan usaha dan mengembang

(evs)

No more pages