Bloomberg Technoz, Jakarta - Fenomena dividen jumbo dari perbankan mungkin akan terjadi. Ini sejalan dengan rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menertibkan besaran atau pay out ratio dividen.
Bank di Indonesia belakangan memang cenderung memberikan pay out ratio dividen, yang merupakan perbandingan nilai dividen dengan laba bersih, yang besar. Besaran dividen jumbo khususnya datang dari bank pelat merah.
PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) misalnya. Perusahaan membagikan dividen final Rp43,9 triliun untuk tahun buku 2022. Nilai ini setara dengan pay out ratio 85% dari laba bersih.
PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) menjadi bank swasta dengan besaran dividen paling jumbo. Nilai untuk tahun buku 2022 mencapai Rp25,3 triliun atau setara sekitar 62% dari laba bersih.
Selain BBRI, berikut perincian besaran dividen bank tahun buku 2022, yang telah dirangkum Bloomberg Technoz, Jumat (11/8/2023).

OJK Atur Besaran Dividen Bank
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, OJK berpandangan bahwa pengaturan terkait dividen bank perlu dilakukan sehubungan dengan fungsi pengawasan OJK, agar alokasi laba yang diperoleh Bank juga diprioritaskan untuk memperkuat permodalan bank, sebagai sumber dana untuk kebutuhan investasi.
Investasi yang dimaksud khususnya dalam hal infrastruktur teknologi serta kebutuhan lain dalam upaya untuk menjaga persaingan pada era digital seperti saat ini, serta kebutuhan lain dalam upaya untuk menjaga bank terus berkembang.
Pada akhirnya, lanjut Dian, hal itu akan berdampak pada peningkatan nilai tambah untuk para pemegang saham.
Dian menambahkan, pengaturan dividen bank merupakan hal yang umum dilakukan di sejumlah negara. Regulator di beberapa negara menetapkan batassan DPR berdasarkan pada sejumlah realisasi kinerja bank.
Adapun realisasi kinerja yang dimaksud di antaranya, kinerja permodalan dan kinerja kualitas aset yang tercermin dari Non-Performing Loan (NPL) serta Non-Performing Financing (NPF). Atau, besaran Dividend pay out Ratio didasarkan pada kondisi makro sebagai upaya antisipatif untuk memperkuat ketahanan bank.
Mengacu pada best practice tersebut, OJK tidak secara spesifik mengatur persentase besaran DPR.
"Namun, OJK akan mengatur mengenai kewajiban bank untuk memiliki kebijakan dalam pembagian dividen dan mengkomunikasikannya kepada pemegang saham," imbuh Dian, pada Rabu (9/8/2023) kemarin.
(fad/dhf)