Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, OJK berpandangan bahwa pengaturan terkait dividen bank perlu dilakukan sehubungan dengan fungsi pengawasan OJK, agar alokasi laba yang diperoleh Bank juga diprioritaskan untuk memperkuat permodalan bank, sebagai sumber dana untuk kebutuhan investasi.
Investasi yang dimaksud khususnya dalam hal infrastruktur teknologi serta kebutuhan lain dalam upaya untuk menjaga persaingan pada era digital seperti saat ini, serta kebutuhan lain dalam upaya untuk menjaga bank terus berkembang.
Pada akhirnya, lanjut Dian, hal itu akan berdampak pada peningkatan nilai tambah untuk para pemegang saham.
Dian menambahkan, pengaturan dividen bank merupakan hal yang umum dilakukan di sejumlah negara. Regulator di beberapa negara menetapkan batassan DPR berdasarkan pada sejumlah realisasi kinerja bank.
Adapun realisasi kinerja yang dimaksud di antaranya, kinerja permodalan dan kinerja kualitas aset yang tercermin dari Non-Performing Loan (NPL) serta Non-Performing Financing (NPF). Atau, besaran Dividend pay out Ratio didasarkan pada kondisi makro sebagai upaya antisipatif untuk memperkuat ketahanan bank.
Mengacu pada best practice tersebut, OJK tidak secara spesifik mengatur persentase besaran DPR.
"Namun, OJK akan mengatur mengenai kewajiban bank untuk memiliki kebijakan dalam pembagian dividen dan mengkomunikasikannya kepada pemegang saham," imbuh Dian, pada Rabu (9/8/2023) kemarin.
(fad/dhf)