"Sabar tunggu pertimbangan hukum lengkap ada di salinan yang nantinya juga di-upload ke sistem," kata jubir MK Suharto saat dihubungi.
Dihubungi secara terpisah, kuasa hukum Ferdy Sambo juga menyatakan sedang menunggu salinan lengkap putusan itu.
"Kami menghormati putusan yang disampaikan Humas Mahkamah Agung. Namun terkait materi perkara lebih rinci tentu kami perlu membaca pertimbangan majelis hukum secara lengkap. Oleh karena itu kami akan menunggu salinan lengkap putusan tersebut agar dapat dipelajari lebih lanjut," kata pengacara Sambo, Rasamala Aritonang kepada Bloomberg Technoz, Selasa malam (8/8/2023).
Diketahui tak hanya hukuman Sambo yang disunat MK melainkan juga hukuman tiga tervonis lainnya yang turut dalam pembunuhan berencana tersebut. Hukuman istri Sambo, Putri Candrawathi juga disunat dari awalnya 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. Kemudian hukuman asisten Sambo, Ricky Rizal dari 13 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara. Sementara hukuman sopir Sambo yakni Kuat Ma'ruf dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. Sementara Richard Eliezer atau Bharada E sedang menjalani vonis hukuman 1,5 tahun dan cuti bersyarat sejak 4 Agustus 2023.
(ezr)