"Kami juga mengingatkan DPR jangan main-main dengan BPJS. Kalau main-main dengan BPJS, kami akan lawan habis total," lanjutnya.
Adapun dalam RUU tersebut rencananya BPJS tidak lagi langsung di bawah presiden, namun akan dinaungi oleh Kementerian Kesehatan. Selain itu, pengurangan dewan pengawas dikhawatirkan akan melemahkan pengawasan kerja BPJS. Ketentuan itu diatur dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan yang saat ini sedang dalam tahap awal pembahasan di Baleg DPR.
"Orang iuran-iuran buruh, kok. Kenapa kok buruh dan pengusaha nggak diajak ngomong? Dewan Pengawas diturunin jumlahnya. Kemudian BPJS di bawah presiden tiba-tiba di bawah (Kementerian Kesehatan)," lanjut Said.
Diketahui pada Senin (6/2/2023 pada pukul 11.00 hingga pukul 15.30 WIB, ribuan elemen serikat buruh dari daerah Jabodetabek dan Jawa Barat melakukan aksi demontrasi di depan Gedung DPR RI. Mereka membawa 3 tuntutan, yakni menolak Perppu Cipta Kerja, RUU Kesehatan dan juga kebijakan jalan berbayar atau ERP yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
(ibn/ezr)