Logo Bloomberg Technoz

Positive list [atau barang yang diizinkan] adalah barang yang kita tidak punya. Misal, orang mau beli buah secara online, contohnya alpukat. Itu tidak akan dimasukan ke positive list. Alpukat di sini kan banyak,” tuturnya.

Zulhas pun memberikan pilihan kepada penjual barang impor yang tidak termasuk dalam daftar positif, yakni dengan menjual barang secara konvensional (luring) atau melalui jalur yang diizinkan oleh pemerintah dengan memiliki izin yang sesuai peraturan yang ada.

Sebagai informasi, terdapat beberapa substansi dari revisi Permendag No. 50/2020. Di antaranyalarangan platform dagang-el untuk menjadi produsen guna menciptakan persaingan pasar yang sehat; larangan penjualan produk impor dengan harga kurang dari US$100 (sekitar Rp1,5 juta)  untuk melindungi produk UMKM lokal; serta kesetaraan mandatori perizinan dan perpajakan untuk lokapasar, platform digital, berikut platform lainnya.

“Untuk revisi Permendag 50 ini masih dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Kalau harmonisasi, misalnya 1 Agustus diajukan, selesai hari itu atau tidak, biasanya ada hal-hal yang harus dikonfirmasi ke kementerian yang terlibat. Kalau tidak ada, clear. Selesai. Dari pengalaman selama ini, seharusnya tidak lama,” ujar Kepala Badan Kebijakan Perdagangan Kementerian Perdagangan, Kasan, Jumat (4/8/2023).

(dov/wdh)

No more pages