Kemendag Akan Buat Daftar Positif Barang Impor di E-commerce
Dovana Hasiana
10 August 2023 19:20
Bloomberg Technoz, Jakarta — Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengungkapkan perkembangan terbaru dari revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 50/2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Zulhas -sapaan akrabnya- mengatakan otoritas perdagangan tengah menyusun daftar positif (positive list) atau daftar barang-barang impor yang diperbolehkan untuk dijual di platform dagang-el. Dengan kata lain, tidak semua barang impor bakal dilarang untuk diperdagangkan.
“Nanti akan ada positive list, enggak semua [dilarang],” ujar Zulhas usai membuka Indonesia Shopping Festival 2023 di Grand Indonesia, Kamis (10/8/2023).
Adapun, kata Zulhas, barang-barang impor yang dilarang untuk diperdagangkan di platform dagang-el adalah barang yang bisa diproduksi di Indonesia. Misalnya, buah-buahan seperti alpukat impor akan dilarang untuk diperdagangkan secara daring dan tidak akan masuk ke daftar positif.
Hal itu terjadi karena Indonesia memiliki kapasitas dalam memproduksi atau menjual buah-buahan dari pedagang lokal. Zulhas menambahkan, langkah ini pun selaras dengan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) yang bertujuan agar produk-produk lokal bisa menguasai pasar domestik.