Logo Bloomberg Technoz

“Begitu peraturan menterinya sudah ditandatangani, sudah. Pasti bulan ini. Kami upayakan pekan ini,” ujarnya, menambahkan bahwa target penerima insentif tidak akan berubah dari total 200.000 unit.

Sebelumnya, Agus mengonfirmasi pemerintah bakal menghapus mayoritas persyaratan yang mempersulit masyarakat untuk mengakses insentif pembelian motor listrik. Nantinya, masyarakat hanya perlu menggunakan KTP untuk mendapatkan stimulus tersebut.

“Pemerintah mengevaluasi program bantuan yang sudah digulirkan. Berkaitan dengan requirement atau syarat-syarat yang sebelumnya ditetapkan sebagai syarat, itu akan kami hapuskan. Jadi, nanti yang mendapat bantuan pemerintah untuk pembelian motor listrik itu berbasis NIK atau KTP. Satu KTP [atau] satu NIK itu hanya boleh beli satu motor listrik,” terangnya melalui pernyataan resmi, Selasa (1/8/2023).

Insentif pembelian motor listrik ditujukan untuk 200.000 unit sepeda motor listrik sampai dengan Desember 2023. Nilainya adalah Rp7 juta per unit, dengan syarat kendaraan tersebut diproduksi di Indonesia dan memenuhi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebesar 40%.

Dalam ketentuan sebelumnya, produsen motor listrik juga dilarang menaikkan harga jual sampai masa pemberian bantuan usai.

Untuk pembeli kendaraan listrik yang diberi insentif’, sebelumnya pemerintah menetapkan banyak syarat. Konsumen dengan 1 NIK tidak dapat membeli sebanyak dua kali atau lebih.

Tidak hanya itu, persyaratan lainnya adalah insentif motor listrik hanya diberikan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), khususnya penerima KUR BPUM, pelanggan listrik 450 sampai 900 VA, serta penerima bantuan sosial (bansos).

(wdh)

No more pages