Logo Bloomberg Technoz

Sekadar catatan, regulasi yang menjadi titik keberatan Freeport adalah PMK No. 71/2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. Beleid itu ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 12 Juli 2023 dan diundangkan dua hari setelahnya pada 14 Juli 2023. Adapun, implementasinya efektif tiga hari sejak tanggal diundangkan alias per 17 Juli  2023.

Di dalam aturan baru itu, eksportir konsentrat mineral logam tetiba diganjar besaran BK yang lebih tinggi berdasarkan dengan progres pembangunan smelter-nya.

Dalam kasus Freeport, perusahaan kini harus membayar tarif ekspor setidaknya 7,5% dengan asumsi progres smelter-nya telah mencapai di atas 70%.

Revisi regulasi itu menetapkan bea keluar untuk konsentrat tembaga sebesar 7,5% pada semester II-2023 dan 10% pada 2024 untuk perusahaan dengan progres smelter 70% hingga 90%. Bagi perusahaan dengan progres smelter di atas 90%, bea keluar akan menjadi 5% pada semester II-2023 dan 7,5% pada Januari—Mei 2024.

Menko Airlangga Hartarto didampingi Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita mengunjungi smelter Freeport (Dok. Humas Kemenko Perekonomian)


Terkait dengan isu itu, VP Corporate Communications Freeport Indonesia Katri Krisnati menjelaskan pada akhir tahun 2018, Pemerintah Indonesia dan Freeport-McMoRan Inc., selaku pemegang saham PTFI, mencapai kesepakatan bersama yang dituangkan dalam Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

IUPK tersebut merupakan sebagai hasil dari perundingan panjang terkait dengan divestasi dan kebijakan-kebijakan bagi kegiatan operasi produksi PTFI guna menciptakan manfaat optimal bagi seluruh pemangku kepentingannya

Menurutnya, salah satu ketentuan yang diatur dalam IUPK tersebut adalah mengenai tarif bea keluar yang berlaku bagi PTFI selama jangka waktu IUPK.

Dia mengatakan dalam proses penerapan bea keluar, dikenal mekanisme pengajuan keberatan dan banding terhadap penghitungan penetapan bea keluar, yang merupakan wadah dalam rangka mewujudkan kebijakan kepabeanan yang objektif dan akurat.

“Adalah wajar bagi setiap pelaku usaha untuk menempuh mekanisme keberatan dan banding tersebut apabila ada perbedaan pandangan antara otoritas kepabeanan dengan pelaku usaha yang bersangkutan dalam penerapan peraturan kepabeanan,” kata Katri.

Sehubungan dengan konteks tersebut, Freeport Indonesia mengatakan adanya kemungkinan pengajuan keberatan dan banding. “Namun, kami tetap berharap pemerintah senantiasa menerapkan ketentuan bea keluar bagi PTFI sesuai dengan IUPK yang sudah disetujui bersama,” tegasnya.

(wdh)

No more pages