Logo Bloomberg Technoz

Kewajiban TKDN kendaraan listrik diatur dalam Peraturan Presiden No. 55/2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.

Pasal 8 Ayat 1 Perpres tersebut mengatur bahwa kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai dan industri komponennya wajib mengutamakan TKDN. Untuk KBL roda dua ketentuan TKDN-nya adalah minal 40% pada 2019—2023, minimal 60% pada 2024—2025, dan minimal 80% untuk 2026—seterusnya.

Adapun, untuk KBL roda empat, ketentuan TKDN adalah minimal 35% untuk 2019—2021, minimal 40% pada 2022—2023, minimal 60% pada 2024—2029, dan minimal 80% pada 2030—seterusnya. 

Investasi Tesla

Agus pun mengelaborasi mengenai peluang Indonesia untuk menggaet investasi sektor kendaraan listrik, selain dari Tesla Inc. Hal tersebut merespons penantian publik mengenai kepastian investasi dari perusahaan otomotif besutan Elon Musk di Indonesia.

“Mobil elektrik itu kan bukan hanya Tesla. Kita lihat, mobil EV kan banyak sekali. Jadi, kai mengeluarkan insentif itu untuk seluruh pabrikan kendaraan listrik di dunia agar masuk ke Indonesia. Kami tidak hanya menyasar satu negara,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga belum dapat memberikan kepastian mengenai rencana Investasi Tesla, dan meminta publik untuk “tunggu saja”.

Namun, dia menggarisbawahi ekosistem industri kendaraan listrik di dalam negeri sudah menggaet makin banyak investor, tecermin dari posisi Indonesia yang kini telah menjadi salah satu basis otomotif terbesar dunia.

“Dengan produksi 1,1 juta unit per tahun dan ekspor 500.000 unit per tahun, kapasitas [industri otomotif Indoneisa] sekarang nomor 11 di dunia. Jumlah tenaga yang terserap di sektor otomotif ada 4 juta orang,” ujarnya.

Menurutnya, secara gabungan –kendaraan bermotor roda dua dan empat–, kapasitas produksi Indonesia saat ini bahkan lebih besar daripada Jepang. 

(wdh)

No more pages