Logo Bloomberg Technoz

Mandatori TKDN 40% bagi Mobil Listrik Direlaksasi ke 2026

Sultan Ibnu Affan
10 August 2023 15:20

Ilustrasi mobil listrik (Bloomberg Technoz)
Ilustrasi mobil listrik (Bloomberg Technoz)

Bloomberg Technoz, Tangerang Selatan – Pemerintah akan merelaksasi implementasi kewajiban tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebesar 40% terhadap mobil listrik di Indonesia dari 2024 menjadi 2026.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan relaksasi TKDN tersebut khususnya ditujukan untuk menarik minat investasi kendaraan listrik di dalam negeri, sembari pengembangan ekosistem baterai dirampungkan.

“Kami akan relaksasi untuk titik 40% TKDN, yang tadinya awal 2024 kami mundurkan ke 2026. Setelah 2026, baru kami kejar sampai dengan 2030 untuk nilai TKDN bisa mencapai 60%,” ujarnya selepas pembukaan Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2023  di ICE BSD City, Kamis (10/8/2023).

Dia menjelaskan mandatori TKDN mobil listrik sebesar 40% akan sangat tergantung pada kematangan ekosistem industri bateri di Tanah Air. Penyebabnya, baterai berkontribusi sebesar 40%—50% terhadap komponen produksi mobil listrik.

“Ketika Indonesia sudah mulai memproduksi baterai, maka nilai TKDN [mobil listrik] bisa lebih cepat di atas 40%,” ujarnya.