Pihaknya mengupayakan subsidi atas biaya 0,02% ini supaya transaksi dalam negeri tidak menjadi mahal. “Kalau trader aset kripto dikenakan fee tambahan takutnya akan berat untuk pertumbuhan industri dalam negeri,” katanya.
Hadirnya bursa kripto Indonesia sebelumnya merupakan upaya Kementerian Perdagangan untuk memberikan wadah pertukaran resmi, disponsori pemerintah, juga aman. Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko sebelumnya menegaskan CFX jadi upaya mendorong terciptanya ekosistem perdagangan aset kripto yang berkeadilan dan wajar. Ada pula janji memberi jaminan dan kepastian hukum, serta perlindungan bagi masyarakat yang bertransaksi kripto.
Sementara Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyatakan akan terus mengawasi dan mengontrol perdagangan aset kripto pasca resmi diluncurkan. CFX atau PT Bursa Komoditi Nusantara telah ditunjuk sebagai pengelola bursa, bersama PT Kliring Berjangka Indonesia—yang bertindak sebagai lembaga kliring— dan PT Tennet Depository Indonesia, —sebagai tempat penyimpanan aset kripto.
(krz/wep)