Dengan hilangnya porsi kepemilikan mayoritas, terlebih hingga di bawah 50%, kontribusi dari WSBP tidak lagi dikonsolidasikan ke pendapatan konsolidasi WSKT, melainkan pendapatan lain-lain dalam laporan keuangan. Dividen yang akan diterima juga menjadi lebih kecil.
Senior Research Analyst Mirae Asset Sekuritas Indonesia Robertus Yanuar Hardy mengamini hal tersebut. Berkurangnya kepemilikan di WSBP bisa menyeret kinerja keuangan WSKT.
"Penurunannya sebesar dilusinya, dari 60% [kepemilikan saham] ke 14%, ceteris paribus. Jadi, misal kalau laba Rp1 triliun, dulu dapatnya 60% dari Rp1 triliun itu," jelas Robertus.
"Sekarang misal jadi 14%. Maka, laba yang diperoleh menjadi 14% dari Rp1 triliun," sambungnya.
Setali tiga uang, usai restrukturisasi, porsi WSKT di WSBP akan turun signifikan dari 60% menjadi 29%. Bahkan, porsi ini masih bisa berkurang jika obligasi wajib konversi (OWK) dilakukan. "Dengan penurunan tersebut, tentu kontribusi dari WSBP akan menurun," ujar Kepala Riset Praus Capital Marolop Alfred Nainggolan.
Cuma memang, WSBP saat ini dalam kondisi merugi. Kerugian pada semester I-2023 sebesar Rp263,76 miliar. "Sehingga, tidak bisa dilihat penurunan kontribusi dividen," imbuh Alfred.
Posisi Pengendali
Seperti diketahui, private placement WSBP yang merupakan bagian dari restrukturisasi utang terdiri dari dua rangkaian penerbitan emisi. Pertama, penerbitan sebanyak-banyaknya 33,6 miliar saham. Emisi yang memiliki nilai Rp1,71 triliun ini diterbitkan untuk mengonversi utang menjadi saham.
Kedua, WSBP juga akan melakukan konversi utang menjadi OWK. Nilainya mencapai Rp1,85 triliun yang ditujukan untuk pemegang obligasi dan Rp671,13 miliar untuk kreditur finansial lainnya.
OWK hasil dari konversi utang menjadi OWK akan dikonversi menjadi ekuitas pada tahun ke-10, sebagaimana diatur dalam perjanjian perdamaian.
Dilusi merupakan hal yang tidak dapat dihindari, termasuk bagi WSKT sekalipun. Meski begitu, Pasal 4.7 Perjanjian Perdamaian mengatur bahwa hak dan kewenangan dari WSKT sebagai pemegang saham pengendali akan tetap melekat.
Dengan mempertimbanhkan dampak dari rencana transaksi yang mengakibatkan terdilusinya saham WSKT sebagai induk WSBP, maka diperlukan suatu penyesuaian anggaran dasar WSBP agar WSKT tetap dapat menjadi pengendali. Ini diperlukan untuk menjaga kewenangan dalam penentuan arah kebijakan WSBP dalam RUPS.
Penyesuaian akan dilakukan oleh WSBP dengan menerapkan sejumlah ketentuan. Pertama, setiap dan seluruh agenda RUPS hanya dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri oleh WSKT selaku pemegang saham seri A.
Kedua, seluruh agenda RUPS hanya dapat dianggap sah jika RUPS disetujui pemegang saham lainnya bersama WSKT selaku pemegang saham seri A. Dengan demikian, WSKT akan tetap menjadi pengendali WSBP.
(mfd/dhf)