Ia juga menjelaskan, terdapat beberapa aspek syarat untuk UMKM dalam mendapatkan hapus tagih. Aspek syarat pertama, piutang macet UMKM pada bank dan atau lembaga keuangan non-bank BUMN). Aspek syarat kedua, bank dan atau lembaga keuangan non-bank BUMN telah melakukan upaya restrukturisasi dan atau penagihan secara optimal.
Aspek syarat ketiga, kriteria hapus tagih piutang macet UMKM adalah KUR dan tahap 2 non KUR dengan ketentuan debitur.
Sebelumnya Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan, kebijakan itu masih dalam tahap pembahasan di Kemenko Perekonomian.
Menurutnya, langkah itu sudah biasa terjadi di bank swasta. Ia menjelaskan, hapus buku dan hapus tagih di bank swasta dilakukan dengan melihat kondisi kualitas kredit itu sendiri atau dari sisi kecukupan provisi perbankan. Hal-hal ini yang juga bisa dilakukan bank himbara nantinya untuk menghindari moral hazard dari kebijakan hapus buku dan hapus tagih.
Sementara itu Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut implementasi hapus buku di bank-bank pelat merah masih terkendala karena mempertimbangkan apakah langkah itu dihitung sebagai kerugian negara atau bukan.
(evs)