• Akibat pengurangan atau penyederhanaan aspek penilaian maka PT Kabaena Kromit Pratama yang sudah tidak memiliki deposit nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) mendapatkan kuota pertambangan ore nikel pada RKAB tahun 2022 sebanyak 1,5 juta metrik ton. Demikian juga beberapa perusahaan lain yang berada di sekitar Blok Mandiodo.
• Pada kenyataannya, RKAB tersebut dijual oleh PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa perusahaan lainnya kepada PT Lawu Agung Mining untuk melegalkan pertambangan ore nikel di lahan milik PT Antam, Tbk seluas 157 hektare yang tidak mempunyai RKAB. Hal yang sama juga dilakukan terhadap lahan milik PT Antam, Tbk yang dikelola oleh PT Lawu Agung Mining berdasarkan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan PT Antam, Tbk dan Perusahaan Daerah Sulawesi Tenggara/Konawe Utara.
Sedangkan peran Tersangka HJ selaku Sub Koordinator Penerbitan RKAB yaitu:
• Tersangka HJ bersama dengan tersangka SW dan tersangka YB telah memproses permohonan RKAB PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa perusahaan lain di sekitar Blok Mandiodo tanpa mengacu pada aspek penilaian yang ditentukan oleh Keputusan Menteri ESDM Nomor 1806K/30/MEM/2018 tanggal 30 April 2018, melainkan mengacu pada perintah tersangka Ridwan Djamaluddin alias RJ berdasarkan hasil rapat terbatas tanggal 14 Desember yang tersebut di atas.
Dengan penetapan 2 orang tersangka, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara hingga kini telah menetapkan 10 orang tersangka yang berasal dari PT Antam, Tbk, PT Lawu Agung Mining, PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa pejabat dari Kementerian ESDM.
"Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus dalam tahap pengembangan. Selanjutnya untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka RJ dan tersangka HJ dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung tanggal 9 Agustus-28 Agustus 2023," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana.
(ezr)