Ridwan Djamaluddin Tersangka Kasus Ore Nikel Antam, Ini Perannya
Pramesti Regita Cindy
10 August 2023 05:38
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 2 orang tersangka dalam perkara pertambangan ore nikel PT Antam di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Salah satunya adalah eks Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin alias RJ. Tersangka lainnya adalah Sub Koordinator Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang berinisial HJ.
Adapun Ridwan digiring dengan rompi pink oleh Kejaksaan Agung pada Rabu malam (9/8/2023) yang menandakan dia ditetapkan sebagai tersangka kasus.
Ridwan ditetapkan sebagai tersangka dalam perannya sebagai Dirjen Minerba Kementerian ESDM.
Perannya secara rinci sebagai berikut, sebagaimana dirilis resmi oleh Kejaksaan Agung:
• Pada tanggal 14 Desember 2021, tersangka RJ memimpin rapat terbatas guna membahas dan memutuskan untuk melakukan penyederhanaan aspek penilaian RKAB perusahaan pertambangan, hal itu sebagaimana diatur dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor: 1806K/30/MEM/2018 tanggal 30 April 2018.