Kejaksaan menilai, penerbitan RKAB dilakukan tanpa melakukan evaluasi dan verifikasi sesuai ketentuan. Padahal, perusahaan tersebut tidak mempunyai deposit atau cadangan nikel di Wilayah Izin Usaha Pertambangan tersebut. Kemudian, penyidik menduga dokumen RKAB tersebut dijual kepada PT Lawu Agung Mining yang melakukan penambangan di wilayah IUP PT Antam.
Sehingga, nikel yang dihasilkan PT Lawu seolah berasal dari PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa perusahaan lain di sekitar Blok Mandiodo. Hal ini menyebabkan kekayaan negara berupa bijih nikel milik negara melalui PT Antam justru dikeruk dan dijual PT Lawu Agung Mining, PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa pihak lain.
(prc/frg)
No more pages