Logo Bloomberg Technoz

Korupsi Izin Bijih Nikel, Kejaksaan Tahan Eks Dirjen Minerba ESDM

Pramesti Regita Cindy
09 August 2023 20:45

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dan Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Kuntadi.(Dok Kejagung)
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dan Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Kuntadi.(Dok Kejagung)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung melakukan penahanan terhadap mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batubara (Minerba), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ridwan Djamaluddin. Penyidik membawa Ridwan yang sudah mengenakan rompi tahanan dan tangan terbogol usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, Ridwan adalah satu dari 10 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pertambangan bijih nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam pada Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Sebelumnya, kejaksaan telah menetapkan dua pegawai ESDM sebagai tersangka yaitu Kepala Badan Geologi dan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral.

"Berkaitan dengan kasus kebijakan di Blok Mandiodo yang mana merugikan negara sebesar Rp 5,7 triliun," kata Ketut melalui keterangan tertulis, Rabu (9/8/2023). 

Selain Ridwan, hari ini, kejaksaan juga menetapkan tambahan satu lagi pegawai Kementerian ESDM sebagai tersangka. Menurut Ketut, tersangka ke-10 kasus tersebut berinisial HJ yang menjabat sebagai Sub Koordinator RKAB Kementerian ESDM.

Dalam kasus ini, para tersangka diduga terlibat dalam proses penerbitan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2022. Dalam dokumen tersebut tercatat RKAB PT Kabaena Kromit Pratama sebesar 1,5 juta metrik ton bijih nikel dan beberapa juta metrik ton bijih nikel milik sejumlah perusahaan lain di sekitar Blok Mandiodo.