Menurut Kuntadi, pada saat itu pemerintah sebenarnya tengah berupaya mengatasi kelangkaan minyak goreng di pasar lokal. Pemerintah juga tengah berupaya untuk mencukupi kebutuhan Migor dalam negeri. Akan tetapi, kejaksaan kemudian mendapat informasi beberapa perusahaan justru melakukan ekspor pada saat stok migor dalam negeri sedang kritis tersebut.
"Upaya-upaya yang dilakukan dalam rangka untuk mengatasi kelangkaan Migor tersebut, ternyata terbukti telah merugikan keuangan negara dan perekonomian negara," ujar dia.
Sebelumnya, kejaksaan juga memeriksa mantan duta besar Indonesia untuk Amerika Serikat tersebut dalam penyidikan lima terpidana kasus izin ekspor migor. Mereka adalah mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indra Sari Wisnu Wardhana; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; dan General Manager bidang General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang. Selain itu, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley MA; dan Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.
Kelimanya telah menjalani persidangan hingga mendapat putusan kasasi dari Mahkamah Agung. Pada tingkat akhir tersebut, kelima terpidana justru mendapat vonis penjara dan denda yang lebih berat.
Pada pengadilan tingkat pertama, lima terpidana hanya mendapat vonis 1,5-3 tahun penjara dan denda merata Rp100 juta. Namun, majelis kasasi justru mengubah vonis mereka menjadi 5-7 tahun penjara dan denda bervariasi mulai dari 200-300 juta.
(prc/frg)