Logo Bloomberg Technoz

Periksa M Lutfi, Kejaksaan Gali Proses Izin Ekspor Migor Kemendag

Pramesti Regita Cindy
09 August 2023 20:10

Mantan Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi tiba di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (9/8/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Mantan Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi tiba di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (9/8/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Kuntadi mengatakan, pemeriksaan mantan Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi atau M Lutfi adalah langkah untuk menyempurnakan pemeriksaan 29 saksi dalam kasus korupsi izin ekspor minyak goreng. Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung tengah menyidik peran dan keterlibatan tiga korporasi yang menjadi tersangka yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

"Tim penyidik kejagung tindak pida khusus memeriksa saudara ML selaku saksi dalam perkara pemberian atau fast track Ekspor CPO dan turunannya," kata Kuntadi di kantornya, Rabu (9/8/2023). 

Menurut dia, pemeriksaan Lutfi berlangsung selama delapan jam. Dalam pemeriksaan, penyidik telah melontarkan 63 pertanyaan yang telah dijawab dengan baik oleh Lutfi.

"Tim penyidik memeriksa beliau hari ini, lebih terkait dengan proses pengambilan keputusan oleh otoritas yang berwenangan pada saat itu," kata dia.

Berdasarkan penyidikan, korupsi izin ekspor migor tersebut berlangsung pada Januari 2021 hingga Maret 2022. Atau, berlangsung pada masa kepemimpinan Lutfi yang menjabat menteri pada Desember 2020 hingga Juni 2022.