Pada pengadilan tingkat pertama, lima terpidana hanya mendapat vonis 1,5-3 tahun penjara dan denda merata Rp100 juta. Namun, majelis kasasi justru mengubah vonis mereka menjadi 5-7 tahun penjara dan denda bervariasi mulai dari 200-300 juta.
Kali ini, Lutfi kembali dipanggil dan diperiksa untuk penyidikan baru dengan tersangka tiga korporasi yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Lutfi datang dengan mengenakan kemeja batik berwarna dasar biru sekitar pukul 08.35 WIB di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.
Meski demikian, kejaksaan belum membeberkan detil isi pemeriksaan terhadap Lutfi dalam kasus izin ekspor minyak goreng tersebut. Berdasarkan penyidikan, izin ekspor migor tersebut muncul pada Januari 2021 hingga Maret 2022. Atau, berlangsung pada masa kepemimpinan Lutfi yang menjabat menteri pada Desember 2020 hingga Juni 2022.
Usai memeriksa Lutfi, Kejaksaan Agung kemudian menyatakan sudah memeriksa eks Mendag tersebut selama 8 jam. Belakangan Kejagung menyebut bahwa Lutfi dicecar hingga 63 pertanyaan.
(prc/frg)