Revisi Permendag, Barang Impor Murah Harus Urus Seluruh Izin Edar
Arif Subakti
09 August 2023 20:40
Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Teten Masduki membocorkan beberapa isi revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 50 tahun 2020 tentang perdagangan di marketplace. Dia mengatakan, seluruh barang impor di bawah US$100 atau Rp1,5 juta tak boleh langsung diperdagangkan di toko-toko pada e-commerce.
Menurut dia, aturan tersebut akan mewajibkan seluruh barang murah tersebut masuk ke Indonesia melalui prosedur umum impor. Usai melalui mekanisme impor tersebut, barang-barang tersebut baru bisa dijual ke masyarakat.
"Nanti yang crossborder, yang retail online, sudah tak boleh lagi. Mereka harus masuk dulu barangnya ke Indonesia, baru dijual online," kata Teten, Rabu (9/8/2023).
Selain biaya impor, kata Teten, seluruh barang tersebut akhirnya harus mengantongi izin edar yang ditetapkan pemerintah. Beberapa di antaranya adalah izin Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), sertifikat Halal, sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI), dan lainnya.
"Seperti produk UMKM lokal lainnya. Sehingga ini playing field mereka sama," kata Teten.
Selain larangan crossborder, dia mengatakan, pemerintah juga melarang sebuah sosial media menjadi pelaku e-commerce atau menggunakan perusahaan afiliasinya untuk berjualan produk secara online. Pemerintah ingin perdagangan pada lokapasar digital memiliki persaingan yang sehat.