Sejumlah ahli pertambangan juga menilai jika kenaikan bea keluar (BK) konsentrat mineral logam sebagai respons wajar pemerintah lantaran perusahaan pertambangan, seperti Freeport Indonesia, kerap ingkar janji dalam menunaikan kewajiban pembangunan smelter.
Pada 2022, Menteri ESDM Arifin Tasrif tercatat pernah menegur PTFI. Teguran itu dilayangkan lantaran PTFI dinilai lambat membangun smelter di Gresik, Jawa Timur.
Lalu, pada 2021, pemerintah melalui Kementerian ESDM juga pernah melayangkan denda kepada PTFI, lantaran proyek smelter tersebut lagi-lagi lambat dan tak mencapai target pada masa pandemi. Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No. 104.K/ HK.02/ MEM.B/ 2021.
Walhasil, PTFI diminta untuk membayar denda sebesar US$57 juta atau sekitar Rp852 miliar.
Lalu, progres tersebut berlanjut hingga tahun ini. Freeport mengeklaim, progres konstruksi smelter yang berlokasi di Manyar, Gresik itu telah mencapai 75%.
Namun, akibat dari revisi aturan PMK Kementerian Keuangan itu, PTFI dikenakan BK sebesar 7,5%, lantaran pembangunan smelter tembaga di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) JIIPE Gresik, Jawa Timur –yang juga disebut akan menjadi smelter tembaga single line terbesar di dunia itu– baru akan rampung Mei 2024.
Atas dasar itu, Freeport-McMorran Inc, induk PTFI, akan menggugat Indonesia atas penerapan aturan yang dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan izin usaha pertambangan (IUPK) pada 2018.
(ibn/wdh)