Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta – Pemerintah resmi memberikan denda kepada badan usaha pertambangan mineral yang terlambat melakukan pembangunan fasilitas pemurnian (smelter).

Hal itu termaktub dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).

Dengan adanya UU tersebut, perusahaan sektor pertambangan mineral, seperti PT Freeport Indonesia (PTFI) dituntut untuk menyelesaikan pembangunan fasilitas pemurnian, yang pada mulanya ditenggat pada Juni 2023 tetapi kini direlaksasi menjadi medio 2024.

Pertengahan bulan lalu, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 71/2023 tentang Perubahan PMK No. 39/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar,.

Beleid tersebut menetapkan bahwa perusahaan yang mampu menyelesaikan pembangunan smelter lebih dari atau sama dengan 90% dikenakan tarif BK 5%. Jika di bawah itu, atau 70%—89% tarifnya adalah 7,5%.

Sejumlah ahli pertambangan juga menilai jika kenaikan bea keluar (BK) konsentrat mineral logam sebagai respons wajar pemerintah lantaran perusahaan pertambangan, seperti Freeport Indonesia, kerap ingkar janji dalam menunaikan kewajiban pembangunan smelter.

Pada 2022, Menteri ESDM Arifin Tasrif tercatat pernah menegur PTFI. Teguran itu dilayangkan lantaran PTFI dinilai lambat membangun smelter di Gresik, Jawa Timur.

Lalu, pada 2021, pemerintah melalui Kementerian ESDM juga pernah melayangkan denda kepada PTFI, lantaran proyek smelter tersebut lagi-lagi lambat dan tak mencapai target pada masa pandemi. Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No. 104.K/ HK.02/ MEM.B/ 2021.

Walhasil, PTFI diminta untuk membayar denda sebesar US$57 juta atau sekitar Rp852 miliar.

Sanksi/denda keterlambatan pembangunan smelter mineral. (Sumber: Kementerian ESDM)

Lalu, progres tersebut berlanjut hingga tahun ini. Freeport mengeklaim, progres konstruksi smelter yang berlokasi di Manyar, Gresik itu telah mencapai 75%.

Namun, akibat dari revisi aturan PMK Kementerian Keuangan itu, PTFI dikenakan BK sebesar 7,5%, lantaran pembangunan smelter tembaga di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) JIIPE Gresik, Jawa Timur –yang juga disebut akan menjadi smelter tembaga single line terbesar di dunia itu– baru akan rampung Mei 2024.

Atas dasar itu, Freeport-McMorran Inc, induk PTFI, akan menggugat Indonesia atas penerapan aturan yang dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan izin usaha pertambangan (IUPK) pada 2018.

(ibn/wdh)

No more pages